Pengertian Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Kemerdekaan mengemukakan pendapat merupakan hak warga negara baik secara lisan maupun tulisan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangayang berlaku.
Kebebasan yang dianut bangsa Indonesia sesuai dengan pancasila adalah kebebasan yang bertanggung jawab bukan dalam arti bebas sebebas-bebasnya. Kebebasan yang bertanggung jawab mempunyai pengertian sebagai berikut :
1. Kebebasan yang memperhatikan batas-batas penghargaanorang lain.
2. Kebebasan yang dibatasi oleh nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat, bangsa, dan negara.
Mengeluarkan pikiran secara bebas adalah mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik, spikis atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Setiap orang berhak untuk dapat menyampaikan pendapatnya secara bebas tanpa ada tekanan olehpihak lain.
Kegiatan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum
- Unjuk Rasa (Demonstrasi)
Unjuk Rasa Atau
Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk
mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif
di muka umum. (Pasal 1 Angka 3 UU
Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum).
- Pawai
Pawai adalah cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum. (Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum).
- Mimbar Bebas
Mimbar Bebas adalah kegiatan penyampaian pendapat di muka umum
yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu. (Pasal 1 Angka 6 UU Nomor 9 Tahun 1998
Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum).
- Rapat Umum
Rapat Umum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan
pendapat dengan tema tertentu. (Pasal
1 Angka 5 UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di
Muka Umum).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar