ACL

ACL
LOVING YOU <3

Kamis, 04 Juli 2013

KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT

Pengertian Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat



Kemerdekaan mengemukakan pendapat merupakan hak warga negara baik secara lisan maupun tulisan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangayang berlaku.
Kebebasan yang dianut bangsa Indonesia sesuai dengan pancasila adalah kebebasan yang bertanggung jawab bukan dalam arti bebas sebebas-bebasnya. Kebebasan yang bertanggung jawab mempunyai pengertian sebagai berikut :

1.    Kebebasan yang memperhatikan batas-batas penghargaanorang lain.
2.    Kebebasan yang dibatasi oleh nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat, bangsa, dan negara.

Mengeluarkan pikiran secara bebas adalah mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik, spikis atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
    Setiap orang berhak untuk dapat menyampaikan pendapatnya secara bebas tanpa ada tekanan olehpihak lain.


Kegiatan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum

  • Unjuk Rasa (Demonstrasi) 

Unjuk Rasa Atau Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum. (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum).
  • Pawai

Pawai adalah cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum. (Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum).
  • Mimbar Bebas 
Mimbar Bebas adalah kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu. (Pasal 1 Angka 6 UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum).
  • Rapat Umum

Rapat Umum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu. (Pasal 1 Angka 5 UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar